PEKANBARU- Mengacu pada undang-undang nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah seharusnya pihak pengelola restoran pada hotel berbintang memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Namun dalam kepengurusan atau pengajuan tidak serta merta LPPOM MUI baik pusat maupun daerah Provinsi Riau, bisa langsung menyetujui dan memberikan sertifikat halal tersebut.

Direktur LPPOM MUI Riau, Dr Hj Sofia Anita Msc kepada GoRiau.com mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemisahan bahan makanan halal dengan yang non halal di restoran hotel yang bersangkutan.

"Ya salah satunya mereka wajib memisahkan barang atau bahan makanan yang memang disajikan di restoran itu, contohnya antara bahan makanan halal seperti daging sapi, ayam, beras dan lain-lain tidak bisa disimpan satu gudang dengan minuman keras atau bahan non halal. Bukan hanya di gudang, tapi juga pada saat pemajangan di restoranya," ungkap Hj Sofia, Rabu (20/01/2016).

Diakui Hj Sofia, ada beberapa pengelola restoran hotel yang pengajuanya ditolak, karena rata-rata menolak untuk memisahkan barang-barang non halal dengan yang halal.

"Karena alasan tidak memenuhi ketentuan yang sudah difatwakan MUI dan sesuai aturan pemerintah, maka terpaksa kami tolak," tukasnya.

Dirinya juga mengatakan sudah beberapa kali mengusulkan permasalahan ini kepada pemerintah baik Provinsi maupun Pemkab dan Pemkot untuk membuat perda khusus terkait jaminan produk halal, namun sampai saat ini usulan tersebut belum direalisasikan.

Diberitakan sebelumnya, dari data yang berhasil dirangkum GoRiau.com dari LPPOM MUI Riau, saat ini hanya baru tiga restoran Hotel berbintang yang sudah mengantongi sertifikasi halal. Ketiganya adalah Restoran Mona Plaza Hotel Pekanbaru, Restoran Priemer Hotel Pekanbaru dan Restoran Hotel Comford Dumai. ***