PANGKALAN KERINCI - Kasus pembobolan dana milik nasabah di PD BPR Dana Amanah Pelalawan dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Unit Idik III Satreskrim Polres Pelalawan. Berkas, tersangka dan barang bukti pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Hari ini, Unit Idik III Satreskrim melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (11/10/2018).

Dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 444 juta ini, penyidik menetapkan NAP alias Nadia sebagai tersangka. "Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016 senilai Rp 444 juta," sebut Kapolres Pelalawan.

Diberitakan sebelumnya, motif tersangka dalam membobol uang nasabah sebesar Rp444 juta, pada tahun 2014 hingga 2016 saat tersangka bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan.

"Saat menjabat sebagai teller, tersangka ada melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian.

Kemudian, pada saat nasabah TS Ulyah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Pemilik mempertanyakan hal itu kepada pihak bank.

"Setelah dicek, diketahui telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut," bebernya.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, kemudian pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal khusus di bank tersebut dan melakulan introgasi terhadap tersangka.

"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sejumlah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD sehingga, atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian dan telah dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

"Dan telah diterbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tersebut dengan total kerugian negara sebesar Rp444 juta dengan uraian tabungan TS Ulyah Rp435.950.000 ditambah Rp.8.050.000 uang tabungan nasabah atas nama Cergas Afzal Ramadan," pungkas Kasat Reskrim, Teddy Ardian.  ***