PEKANBARU - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru menangkap seorang koruptor yang melarikan diri dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku di Pekanbaru, Riau.

Buronan dengan perkara korupsi itu ialah Direktur PT Bima Taruna, bernama Sunarko (70). Ia melakukan korupsi dalam proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 miliar.

Penangkapan Direktur PT Bima Taruna itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

''Kami amankan pada hari Selasa 20 Oktober 2020 kemarin, sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof Pekanbaru. Kami hanya membantu menangkap terpidana,'' ujar Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto,didampingi Kasi Penkum, Muspidauan, Rabu (21/10/2020).

Dari informasi yang diperoleh tim kejaksaan, Sunarko  sudah menginap di Hotel Asnof Pekanbaru, sejak 4 hari lalu. Dimana kedatangan Sunarko ke Pekanbaru memang untuk menghilangkan jejak, lantaran Sunarko merasa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena sudah mengembalikan kerugian negara melebihi putusan hakim sebesar Rp3,1 miliar.

"Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun itu tidak menghapus pidana," tegas Raharjo.

Selanjutnya Sunarko akan diberangkatkan ke ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara menunggu koordinasi dengan Kejari Tual, Kejati Maluku, dan Kejagung, Sunarko akan ditahan sementara di tahanan Kejati Riau.

Untuk diketahui, pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. Awalnya, perkara ini ditangani tim Kejaksaan Agung sejak akhir 2016. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maluku, Sunarko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Selain Sunarko, perkara ini juga melibatkan Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis yang sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun tidak dihukum membayar uang pengganti. ***