BUKITTINGGI - Seseorang yang diduga menjadi pejudi togel online berinisial WA (38) ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Bukittinggi setelah terbukti tengah melakukan transaksi judi togel melalui jaringan online, di Jorong Surau Kamba, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Rabu 26 September 2018, sekira pukul 21.30 WIB.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan, membenarkan telah menangkap seorang pejudi togel online di sebuah warung kopi di Jalan Jorong Surau Kamba.

Penangkapan pelaku perjudian togel ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat ke jajaran Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi, bahwa ada perjudian jenis togel yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial WA yang bertempat di sebuah warung sebagaimana tersebut diatas, setelah petugas mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di dalam warung tersebut ada seorang pemuda yaitu tersangka WA yang sedang membuka situs judi online melalui Hand Phone Samsung miliknya, dan saat itu tersangka WA sedang memasukkan angka pasangan ke situs Jaya Togel, setelah itu petugas langsung mengamankan tersangka WA.

Kemudian petugas mengumpulkan dan menyita barang bukti berupa satu buah Hand Phone merk Samsung J 7 Prime warna putih, Uang tunai Rp. 4.695.000 (empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Buku tabungan dari Bank BCA an. WALASRI alias WAL, dan ATM dari Bank BCA.

Dikatakan juga oleh Andi Mohamad Akbar Mekuo, usai tertangkap tangan, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim langsung menggiring tersangka WA dan semua barang bukti ke Polres Bukittinggi, ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WA dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dan saat ini tersangka sudah mendekam rumah tahanan Polres Bukittinggi, tukasnya.(**)