PEKANBARU - Kuasa hukum Amril Mukminin, terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Asep Ruhiyat, tiba-tiba membahas penambahan tersangka dalam perkara tersebut. Namun langsung diluruskan KPK karena pengembangan kasus sepenuhnya wewenang penyidik, penetapan tersangka tidak bisa direquest.

Pernyataan Asep Ruhiyat, dilontarkan saat sedang diwawancarai awak media di Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (8/7/2020) siang.

"Terkait dengan isu ketuk palu, mungkin nanti akan ada tersangka baru sesuai dengan fakta persidangan bahwa ada beberapa anggota dewan yang memang diketahui menerima, dan itu saksi-saksi sudah menyampaikan dalam fakta persidangan. Kemungkinan besar ada tersangka baru. Ya, hampir seluruh anggota dewan ada menerima pada masa kepemimpinan Jamal Abdillah," kata Asep kepada awak media.

Menanggapi pernyataan Asep itu, Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan untuk penambahan tersangka, akan dikembangkan usai pembuktian surat dakwaan terhadap Amril Mukminin selesai.

"Saat ini kita semua ikuti dulu proses persidangannya. Silahkan ikuti, karena terbuka untuk umum dan tentu fokus JPU adalah membuktikan surat dakwaannya," ujar Ali kepada GoRiau.com, Rabu malam.

Kemudian Ali menerangkan, setelah semua pembuktian dakwaan selesai, JPU akan menyusun analisa yuridis dalam surat tuntutan. Dan berikutnya setelah putus tentu pihaknya akan mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim. Setelah itu kemudian disimpulkan apakah akan ada pengembangan lanjutan ataukah tidak.

"Terkait pengembangan perkara tentu nanti setelah seluruh fakta-fakta hukum tersebut ditemukan, setidaknya dua alat bukti, permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," lanjutnya.

Terakhir Ali menegaskan, penetapan tersangka adalah hak pihak penyidik. Tidak dapat diintervensi ataupun direquest oleh pihak manapun.

"Jadi kami tegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka dasarnya adalah ketercukupan alat bukti bukan karena permintaan pihak manapun," tutup Ali. ***