JAKARTA – Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah melakukan investigasi terhadap peristiwa penganiayaan para relawan Ganjar-Mahfud oleh belasan anggota TNI AD di Boyolali. Hasilnya, para korban terbukti tidak dalam pengaruh minuman keras (miras).

Hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud itu membantah KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.

Dikutip dari Inews.id, tim hukum menuturkan, hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud itu diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit.

“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).

Tim hukum menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.

Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu karena mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara,” katanya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," imbuh dia.

Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Selanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan prajuritnya tetap netral jelang Pemilu 2024. Kasus penganiayaan relawan timses di Boyolali diminta tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Maruli juga menegaskan tindakan cepat TNI AD dalam merespons insiden Boyolali merupakan bukti netralitas dipegang teguh. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh.

“Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan. Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana, dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” kata Maruli.***