SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Mahmuzin Taher - Nuriman Khair di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini KPU sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Kepulauan Meranti itu.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos mengatakan, kendati belum menerima bukti registrasi perkara dari MK tentang pengajuan sengketa PHPU di MK, pihaknya tetap menyiapkan dokumen sebagai bukti dalam menghadapi sidang nanti. Ini untuk menjawab semua dalil tuntutan dari pemohon pasangan nomor urut 3 itu.

Menurut Hanafi, sesuai pantauan di website MK, sudah ada laporan di panitera terkait sengketa hasil Pilkada Kepulauan Meranti. pasangan Mahmuzin- Nuriman mendaftar di MK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan berkas administrasi. Terdapat ada beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon paslon nomor urut 3.

"Jika sudah tercatat di buku register nomor perkara konstitusi, maka tentunya ada pemberitahuan dan jadwalkan sidang. Sehingga dari KPU sudah menyiapkan bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon," kata Hanafi, Selasa (5/1/2021).

Dikatakan ketika gugatan tersebut teregister oleh MK, diperkirakan sidang awal terhadap gugatan yang diajukan dimulai pada 26 Januari 2021 mendatang.

"Seandainya gugatan tersebut disidangkan, diperkirakan baru akan putus oleh MK sekitar bulan Maret 2021," ungkapnya.

Sebagai persiapan, lanjut Hanafi, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPU Provinsi. Selain menyiapkan dokumen bukti-bukti, pihaknya juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi KPU.

Prinsipnya, kata Hanafi, KPU sudah siap menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kepulauan Meranti. Terkait pelaksanaan Pilkada sebagai penyelenggara sudah berkerja sesuai prosedur dan semua tahapan sudah berakhir menunggu saja pleno penetapan pasangan calon terpilih.

"KPU Kepulauan Meranti akan fokus menjawab gugatan di 4 point, diantaranya obyek permohonan, legal standing, jangka waktu permohonan dan selisih perolehan suara," kata dia.

Dikatakan lagi, meski sudah selesai pleno rekapatulasi penghitungan suara tetapi ada pengaduan sengketa hasil yang sedang berproses di MK. Sehingga KPU Kepulauan Meranti belum bisa melakukan pleno penetapan paslon terpilih. Karena itu, KPU Belu menunggu keputusan sidang MK.

Dalam hal ada peserta yang keberatan dan tidak puas dan menggugat KPU, pihaknya akan mempertanggung jawabkan di MK. Ditambahkan KPU telah berusaha bekerja cepat dan transparan sejak awal pelaksanaan pilkada. Namun, dia mafhum jika ada peserta pilkada yang tetap ingin mengajukan banding ke MK.

Adapun jadwal persiapan dan sidang sengketa hasil MK antara lain, permohonan perkara PHPU didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020.

Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti tahun 2020 pada 16 Desember lalu.

Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil - Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya.

Adapun rinciannya yakni Paslon nomor urut 1 Muhammad Adil - Asmar meraih 37.116 suara, Paslon nomor 2 Heri Saputra - Muhammad Khozin meraup 18.905, Paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008 dan

terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.***