PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 di Riau  ke proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.

Sampai sekarang penyidikan kasus dugaan suap PON Riau terus dilakukan. Bahkan kami mengembangkan dengan penyelidikan hingga ke pengadaan barang dan jasa berbagai proyek PON,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Pekanbaru, Jumat (5/10/2012).

Dia menjelaskan, untuk penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa PON Riau dilakukan oleh tim secara paralel dengan upaya penuntasan kasus pokoknya. Intinya adalah, penyelidikan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Proses penyelidikan terhadap pengadaan sejumlah pembangunan arena PON Riau, kata dia, dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk dan hasil pengembangan selama ini. Kasus yang diselidiki KPK ini diakui Johan berbeda dengan kasus suap PON Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di DPRD Riau tersebut.

Dalam kasus suap PON Riau, KPK sudah menetapkan belasan orang tersangka. Mereka di antaranya, Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putra, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Roem Zein, dan Toroechan Assyari. Sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.

Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi kalangan legislatif.

Proses penyelidikan terhadap pengadaan sejumlah pembangunan arena PON Riau, kata dia, dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk dan hasil pengembangan selama ini.

Kasus yang diselidiki KPK ini diakui Johan berbeda dengan kasus suap PON Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di DPRD Riau tersebut.

Terkait kasus PON Riau, di Pekanbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan pendataan seluruh keuangan untuk PON.

Auditor BPK RI Perwakilan Riau setelah itu berencana untuk memeriksa secara mendalam terkait keuangan yang dialokasi ke proyek-proyek PON. (rdt)