JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, mengungkap terbukanya penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Mengutip viva.co.id, Rabu (17/2/2021), Ali mengatakan bahwa pengembangan juga bisa sampai pada penerapan ketentuan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali dalam lansiran berjudul 'KPK Memungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari' itu.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu mengamanatkan; "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.".

Penjelasan pasal itu menyatakan; "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.".

Lansiran itu menyebut bahwa sejauh ini KPK masih mensangkakan keduanya atas pelanggaran pasal Pasal 12 UU Tipikor yang isinya; "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).".

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Desember 2020 KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait program bansos (bantuan sosial) penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2020. Peristiwa kejahatan diduga terjadi saat Juliari yang sebelumnya dikenal sebagai kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan) itu tengah menjabat Mensos RI (Menteri Sosial Republik Indonesia). Sepeningal Juliari, jabatan Mensos dijabat kader PDIP lainnya yakni, Tri Rismaharini.

Sementara Edhy Prabowo, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster pada 25 November 2020. Edhy yang sebelumnya menjabat Menteri KKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) disangka menerima hadiah atau janji dari Suharjito, Direktur PT DPP. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai kader Gerindra tersebut dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***