TELUKKUANTAN - Tahun anggaran 2019 tinggal menghitung hari. Ternyata, realisasi penerimaan daerah masih sangat rendah. Hal ini tentu berdampak terhadap kegiatan yang sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dimana, kegiatan pembangunan yang dikerjakan rekanan tidak dapat dibayarkan seluruhnya.

Menurut Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP, sampai saat ini penerimaan daerah hanya mencapai 86,42 % atau sebesar Rp1.442.026.685.672,04 dari total APBD Perubahan Penjabaran sebesar Rp1.672.912.790.148,54.

SP2D yang telah diterbitkan sebesar Rp1.358.925.610.090,00 sehingga kas yang tersedia saat ini sebesar Rp83.101.075.582,04.

"Dari anggaran itu, sebesar Rp76.880.581.517,50 sudah ada peruntukannya," ujar Hendra.

Peruntukannya yakni membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dak Fisik maupun DAK Non Fisik, Kegiatan yang didanai Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), DAU Tambahan dan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Guru Bantu serta dana untuk bencana alam.

"Dengan melihat realisasi penerimaan sampai saat ini yang masih sangat rendah, sehingga berkemungkinan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD tidak dapat dibayarkan seluruhnya," terang Hendra.

Di sisi lain, Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat untuk triwulan IV masih belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak.

Dikatakan Hendra, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 terdapat pagu triwulan IV bagian pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp75.788.947.533,00 dan pagu kurang bayar tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp23.856.261.319,00.

"Hingga saat ini baru ditransfer sebesar Rp1.617.013.670,00 atau sebesar 6,78% yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara," jelas Hendra.

Begitu juga dengan DBH dari provinsi berkisar sekitar Rp20 miliar untuk triwulan IV sampai saat ini masih belum ada kepastian terhadap besaran alokasi sesungguhnya dan waktu penyalurannya.

"Jika kondisi ini terjadi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, maka akan terjadi defisit anggaran yang mengakibatkan tunda bayar terhadap rekanan yang bersumber dari APBD," tutup Hendra.***