JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah). Dugaan permufakatan jahat keempat tersangka telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama (Komut) PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dikutip dari detikcom, menanggapi Komut-nya ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng, pihak Wilmar Nabati Indonesia, yang merupakan bagian dari Wilmar International Group, menyatakan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

''Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,'' ujar pihak Wilmar Nabati Indonesia kepada detikcom, Selasa malam (19/4/2022).

Pihak Wilmar menegaskan selama ini telah mengikuti aturan Pemerintah, termasuk untuk persetujuan ekspor CPO.

''Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,'' tutur pihak Wilmar Nabati

Sebagai informasi PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group, yang didirikan Konglomerat Martua Sitorus. Wilmar merupakan produsen minyak goreng dengan merek Sania Royale dan Fortune.

Lakukan Mufakat Jahat

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.

Keempatnya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022, yang diduga sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

''Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,'' ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022), seperti dikutip dari tempo.co.

Kejagung menemukan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana) untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.***