PEKANBARU - Kodefikasi wilayah kecamatan hasil pemekaran di Kota Pekanbaru saat ini sudah dikeluarkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai melakukan penyesuaian untuk pengurusan perubahan administrasi kependudukan.

"Kita sudah dapat informasi bahwa kode wilayah sudah keluar, namun baru melalui WhatsApp. Tetapi kami ingin pastikan surat Permendagri di tangan kami, sehingga kita urus ke dirjen Capil," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (6/1/2021).

Irma menjelaskan nantinya sambil penyesuaian, akan berjalan sosialisasi kepada warga yang terdampak perubahan wilayah kecamatan untuk mengurus perubahan administrasi kependudukannya.

"Sambil berjalan Sosialisasi kita persilahkan warga untuk mengajukan permohonan. Dirjen Dukcapil sendiri kami perkirakan seminggu sampai dua minggu paling lama. Target kami seminggu sudah sesuai dengan kode wilayah di Permendagri itu," paparnya.

Irma menegaskan, nantinya pihak Disdukcapil akan memberikan aba-aba terkait apa yang harus disiapkan oleh warga untuk mengurus perubahan data kependudukannya. Ia juga menjelaskan, agar perubahan data dapat diproses, tentunya warga harus mengajukan perubahan data tersebut.

"Nanti kita sosialisasikan apa yang harus disiapkan, apa yang harus dilengkapi, dan bagaimana mekanismenya," paparnya.

Sementara itu, Irma menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menargetkan sampai kapan perubahan data warga yang terdampak perubahan wilayah dapat diselesaikan. Diperkirakan akan ada 275 ribu warga yang perlu melakukan perubahan data tersebut.

"Target tergantung permohonan warga, selagi warga ajukan permohonan kita Proses," pungkasnya.