PEKANBARU – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kini memasuki babak baru. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (17/6/2025).

"Gelar perkara akan kita laksanakan di Bareskrim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan nilai kerugian negara yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mencapai Rp195.999.000.000.

"Itu hampir Rp196 miliar, lebih tinggi dari yang sebelumnya saya sampaikan," urainya.

Ade menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 400 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Sebagian besar saksi bahkan diperiksa berulang kali.

Untuk barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap aset-aset seperti villa dan apartemen di Batam yang diduga hasil dari kegiatan fiktif tersebut.

"Ini berasal dari pelaksana kegiatan, baik ASN, tenaga ahli maupun honorer di Sekwan," jelasnya.

Polda Riau berencana menggelar konferensi pers setelah hasil gelar perkara keluar. Ade mengisyaratkan konferensi pers kemungkinan besar akan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau karena besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini. ***