PEKANBARU - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) akhirnya memutuskan sanksi teguran kepada sejumlah kepala daerah di Riau, yang mengikuti deklarasi Pro Jokowi (Projo), pada Rabu, (10/10/2018) lalu.

Surat keputusan Kemendagri ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada GoRiau.com, Kamis, (27/12/2018).

Masing - masing kepala daerah, diantaranya Bupati Kuansing, Walikota Dumai, Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Rokan Hilir, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kampar, Bupati Kepulauan Meranti, dan Bupati Bengkalis, sesuai keputusan akan diberikan teguran dalam kesempatan pertama, dan melapor kepada mentri dalam negeri.

Seperti yang tertulis dalam poin keempat surat tersebut, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Riau, dan juga ditembuskan kepada Mendagri, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Riau, Ketua KPU RI, dan Ketua KPU Riau.

Sementara itu, Rusidi Rusdan berharap sanksi teguran ini dapat mengingatkan kembali kepala daerah agar selalu menjaga netralitasnya sebagai aparat negara, dalam Pemilu. Kemudian, untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat cuti, sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri, dan rekomendasi Bawaslu sudah di tanggapi. Kedepan Bawaslu menimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tida menggunakan fasilitas negara," tegasnya. ***