RENGAT- Gara-gara terlibat kasus pencurian rokok dan kecelakaan lalu-lintas, dua pelajar harus mengikuti UN (Ujian Nasional) di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Senin (4/4/2016).

Kedua pelajar itu berinisial DS (19) tersandung kasus Laka-lantas dan SK (18) tersandung pasal 363 atau pencurian. Meski begitu, pelajar yang merupakan warga Kecamatan Rengat dan Kecamatan Seberida itu tampak semangat saat menjawab semua soal UN.

Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur, membenarkan bahwan ada dua orang warga binaan Rutan Rengat yang mengikuti UN.

"Satu orang pelajar inisial SK merupakan titipan penyidik Polsek Seberida, sementara DS merupakan Narapidana yang sudah divonis majelis Hakim PN Rengat," ujar Rudinur kepada GoRiau.com via selulernya, Senin (4/4/2016) yang saat itu mengaku tengah berada di Pekanbaru untuk mengikuti rapat.

Pihaknya mengaku, telah menyiapkan Aula Rutan sebagai tempat ujian bagi kedua pelajar itu. "Tempat ujiannya kita siapkan di Aula Rutan, karena bagai manapun juga mereka itu merupakan warga negara yang memiliki hak untuk mengikuti UN. Saat ujian, keduanya tetap diawasi petugas," sebut Rudinur.

Pada hari pertama pelaksanaan UN ini, jadwal ujian mereka berbeda. SK mengikuti ujian sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan DS sekitar pukul 13.30 WIB, tutup Rudinur.

Sementara itu, Kabid Dikmen (pendidikan menengah) Disidik Inhu Mursidi kepda GoRiau.com menyebutkan bahwa, keduanya peserta UN itu dari sekolah yang berbeda.

"DS merupakan pelajar SMAN 2 Rengat, sementara SK merupakan Pelajar SMKN 1 Rengat Barat. Mata pelajaran yang diujikan pada hari ini yaitu, Bahasa Indonesia," singkat Mursidi.***