BANGKINANG - Kenalan lalu pacaran dengan seorang pria yang lebih muda 18 tahun dari dirinya, wanita berinisial J, 56 tahun di Kampar, Riau, tertipu Rp29 juta. Uniknya, ternyata pria yang dikenalnya di dunia maya itu adalah tetangganya sendiri.

Setelah kasusnya terbongkar, diketahui keduanya sama-sama bertempat tinggal di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku yang menggunakan nama samaran Roy sempat menggerogoti J, hingga Rp 29.080.000.

Roy diketahui bernama asli dengan inisial HS alias TY warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang. Lebih muda 18 tahun dari J.

Ia sudah meringkuk di balik jeruji setelah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, Senin (15/11/2021) sore.

"Pelaku (HS) dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kepala Polsek Kampar Kiri Hilir, AKP. Asdisyah Mursid, Selasa (16/11/2021).

Asdisyah menjelaskan bagaimana kisah asmara di dunia maya itu wanita paruh baya itu akhirnya terperdaya oleh pria bertubuh tambun itu.

Kisah asmara itu bermula dari telepon yang diterima J dari seorang pria mengaku Roy pada Juli 2021 lalu. "Singkat cerita, Roy mengajak pelapor (korban J) pacaran. Namun antara pelapor dan pelaku hanya pacaran lewat telepon tanpa pernah ketemu secara langsung," ujar Asdisyah.

Jalinan cinta sejoli itu hanya tersambung lewat udara. J terperdaya bujuk rayu Roy yang memanfaatkan hubungan asmara semu itu.

Roy meminta J mengirimkan uang dengan berbagai alasan keperluan. J mau mau saja mengirimkan uang kepada Roy sampai berkali-kali ke rekening atas nama aslinya.

Asdisyah memaparkan, J mengirimkan uang pertama sekali sebesar Rp 600 ribu pada Minggu (11/7/2021) pukul 20.31 WIB.

Pengiriman uang berulang kali sampai 5 September 2021. Setelah dihitung-hitung, total uang yang dikirim J sebesar Rp 29.080.000.

J tak lekas sadar bahwa orang bernama Roy itu adalah tetangganya. Wanita itu bahkan berusaha mengajak Roy bertemu. "Setiap pelapor mengajak ketemu, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula," ujar Asdisyah.

Menurut Asdisyah, identitas Roy yang sebenarnya baru terungkap setelah putra J bernama Edi memeriksa telepon genggam ibunya itu. Tanpa sepengetahuan J, putranya diam-diam mengecek riwayat kontak di telepon seluler itu.

Dari situ, Edi dapat memastikan bahwa Roy itu adalah HS alias TY. "Anaknya, Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai Roy, adalah tetangga mereka," kata Asdisyah.

Edi pun berinisiatif menanyakan langsung kepada HS tentang yang telah diperbuat terhadap ibunya. HS pun mengakui perbuatannya. Kala itu, J belum segera melaporkan perbuatan J ke kepolisian.

Asdisyah mengatakan, kedua belah pihak telah lebih dahulu mengupayakan penyelesaian persoalan ini dengan musyawarah. Tetapi tidak menghasilkan penyelesaian. Akhirnya J melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Polsek Kampar Kiri Hilir menindaklanjuti laporan tersebut. Asdisyah memerintahkan Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan.

Tim Penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang dan telepon seluler J sebagai alat komunikasi dengan HS.

"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu Tim Penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka," ungkap Asdisyah. Setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap dan membawa HS ke Polsek Kampar Kiri Hilir. ***