TELUKKUANTAN - Banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang diberi sanksi oleh Mursini - Halim menuai kecaman dari berbagai pihak. Sebab, sanksi berat yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

"Mereka rajin masuk kantor, selalu bekerja, malah dapat sanksi penurunan eselon. Dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, penurunan eselon merupakan sanksi berat. Nah, apa salah pegawai yang rajin ini? Ini perlu kita pertanyakan kepada pemerintah," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Selasa (6/3/2018) malam di Telukkuantan.

Bupati sebagai pembina pegawai, lanjut Cak Mus, seharusnya mengetahui mekanisme pemberian sanksi kepada pejabat. Tentunya, diawali dengan teguran baik lisan maupun tulisan.

"Kita akui bahwa ini hak prerogratif bupati, tapi jangan pula melanggar aturan. Katanya bupati ini ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pelayanan publik yang prima. Kalau seperti ini, saya tak yakin hal itu terwujud," terang Cak Mus.

Sebagai komisi yang membidangi pegawai, Komisi A belum menerima pengaduan dari pegawai yang kena sanksi. "Kalau ada yang melapor, kita siap membantu."

"Jika perlu, gugat ke PTUN dan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita siap mengawal," tegas Cak Mus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mursini - Halim melantik 244 pejabat eselon III dan IV. Pada kesempatan itu, lebih dari 50 pejabat yang non job dan puluhan yang turun pangkat, dari eselon III ke eselon IV.

Masyarakat menyoroti kebijakan Mursini - Halim mengangkat guru ke jabatan struktural. Seperti Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabag Umum Setwan dan Kasubag TU Setwan serta beberapa jabatan lainnya.

Tidak hanya itu, Mursini - Halim juga melantik mantan narapidana sebagai pejabat struktural. Lagi, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 800/4325/SJ. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PNS mantan narapidana tidak boleh dipromosikan dalam jabatan struktural.***