JAKARTA - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus kejahatan mafia tanah.

"Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Senin (19/07/2021).

Daniel Adityajaya mengungkapkan, dalam menangani kejahatan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama dengan lembaga hukum dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

"Dimulai dengan adanya Memorandum of Understandin antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri di tahun 2017 dan nanti akan dilakukan juga MoU dengan Kejaksaan Agung yang secara umum bekerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang serta hingga kini diperkuat dengan terbentuknya satgas mafia tanah," ungkapnya.***