PANGKALAN KERINCI -Azan Zuhur dan Ashar dikumandangkan di seluruh perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Tak terkecuali di Kantor Bupati Pelalawan.

Hal ini dimulai di era kepemimpinan Bupati Pelalawan, H Zukri dan Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin.

Menyusul dikeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Pelalawan. SE Nomor: 800/BKPSDM/2021/828, diteken langsung Bupati Pelalawan, H Zukri.

SE diberlakukan mulai, Senin 19 Juli 2021. SE ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 dan perihal Imbauan Pelaksanaaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta peningkatan iman dan Tmtakwa bagi pegawai di lingkungan lnstansi.

Ada dua poin penting dalam SE ini. Pertama adalah pelaksanaan mendengarkan lagu, kebangsaan Indonesia Raya. Kedua pembacaan naskah Pancasila serta mengumandangkan azan.

Dalam surat edaran itu Pemda mengimbau agar seluruh OPD di lingkup Pemda Pelalawan, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis, setiap pukul 10.00 Wib.

Kemudian, membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat, pada pukul 10.00 Wib. Mengumandangkan azan setiap hari kerja pada waktu zuhur dan ashar.

Masih dalam SE ini, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan, pembacaan naskah maupun kumandang azan agar dapat di dengar pada seluruh ruangan unit kerja dan dapat di dengar dengan jelas oleh seluruh pegawai unit kerja.

Kedua, kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila di ikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing- masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ketiga, kumandang azan agar dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan ketentuan dan tata cara azan. Keempat, seluruh unit kerja untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.

Terakhir seluruh kegiatan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dankelancaran pelayanan kepada masyarakat.***