JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya informasi, bahwa Warga Negara Asing (WNA) dibuatkan KTP khusus untuk ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 mendatang.

Demikian bantahan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakhrullah, Rabu (11/1/2024). "Viralnya video yang mengatakan bahwa WNA dapat ikut pemilu itu tidak benar. Untuk ikut pemilu, wajib WNI bukan WNA," ujarnya.

KTP EL untuk WNA yang menetap di Indonesia kata Zudan, sudah berlangsung lama sejak 1977. "KTP tersebut juga warnanya beda, untuk WNI adalah biru dan berlaku seumur hidup dan tercatat jelas sebagai WNI. Sementara untuk KTP WNA hanya bewarna merah muda dan ada batasan berlakunya dan tertulis jelas asal negaranya, jadi tidak ada WNA yang bisa ikut pemilu," tegasnya.

Untuk WNA sendiri kata Zudan, sejak 2011 yang lalu tercatat sudah ada sekitar 16.915 KTP. "Dan perlu dicatat, KTP WNA hanya berlaku untuk pelayanan publik seperti berobat, pembuatan rekening dan Vaksinasi. Jadi sekali lagi saya tegaskan, WNA tidak berhak mengikuti pemilihan Anggota DPRD, DPR, dan Pilpres," pungkasnya.

Untuk diketahui, Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia berhak memeiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Pasal tersebut menerangkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Meskipun sama-sama berhak memiliki KTP elektronik, tetapi KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA berbeda, salah satunya desain dari e-KTP tersebut. Melansir bulelengkab.go.id, berikut adalah perbedaan e-KTP antara WNI dan WNA.

1. Kewarganegaraan

Asal kewarganegaraan bagi WNI ditulis menggunakan keterangan Indonesia, Sementara asal kewarganegaraan bagi WNA pada e-KTP ditulis sesuai dengan asal masing-masing WNA.

2, Bahasa

Bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia. Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.

3. Masa berlaku

E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana. Batas perpanjangan e-KTP WNA yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.

4. Warna latar belakang foto

Warrna latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru. Sementara bagi WNAlatar belakang foto pada e-KTP bewarna oranye.***