PANGKALANKERINCI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tersebut berinisial IS (42) warga Desa Langkan, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Rabu (11/1/2023) mengatakan IS ditangkap di rumahnya Desa Langkan.

"IS diamankan pada hari Selasa kemarin di rumahnya. Ia diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu," sebutnya.

Dari penangkapan terduga pelaku IS, lanjut AKP Edy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 17,76 gram.

"Selain itu, turut ponsel milik terduga pelaku IS berikut barang bukti lainnya ssperti sendok sabu dari pipet," bebernya.

Pengungkapan kasus ini, menurut AKP Edy, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Langkan sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu tim melakukan penyelidikan.

Tim melihat seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang berada dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IS. Ia mengaku barang haram tersebut dipasok oleh SB (DPO).

"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa peran terduga pelaku IS sebagai pengedar. Sedangkan SB masih diburu polisi," pungkas AKP Edy.***