BREBES - LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga 6 pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas.com, keluarga enam tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur itu, mulanya dimintai Rp 200 juta oleh oknum LSM BPPI dengan dalih uang kompensasi damai dengan korban.

"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp70 juta," ucap Karyoto, salah satu orangtua tersangka, saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Selasa (17/1/2023).

Lanjut Karyoto, setelah disepakati Rp70 juta, para keluarga tersangka kemudian berusaha mengumpulkan uang. Bahkan mereka sampai berutang ke tetangga hingga terkumpul hanya Rp62 juta.

"Terkumpul Rp62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, awalnya oknum LSM itu meminta uang dengan alasan sebagai kompensasi perjanjian damai dengan korban.

"Alasannya, minta uang untuk pihak korban," kata Karyoto.

Belakangan Karyoto mengetahui jika dari uang Rp62 juta, hanya Rp30 juta yang diserahkan ke pihak korban. "Tahu (buat korban) Rp30 juta. Sisanya Rp32 juta, LSM iya," kata Karyoto.

Karyoto menyebut kesepakatan danai itu disaksikan sejumlah orang, termasuk perangkat desa. "Ada Pak Lurah, Pak Bau," kata Karyoto.

Laporkan ke Polisi

Salah satu orangtua pelaku pemerkosa gadis umur 15 tahun di Brebes, telah melaporkan LSM BPPI dengan tuduhan dugaan pemerasan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023 yang lalu.

"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi antara pelaku pemerkosaan yang berjumlah 6 orang dengan keluarga korban.

"Polri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan, termasuk kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes," ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 4 orang yang dijadikan sebagai saksi kasus pemerkosaan terhadap gadis umur 15 tahun di Brebes.

"Itu termasuk orangtua korban 4 saksi tersebut," jelasnya.

Sampai saat ini 4 saksi itu sudah diminta keterangannya. Para pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (17/1).

"Orang tua korban kapasitasnya menjadi saksi," ujarnya.

Sedangkan untuk korban berinisial WID juga bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Korban pun sudah diminta keterangannya.

"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.

Didamaikan LSM

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh enam pelaku itu sempat dimediasi damai oleh LSM dan perangkat desa setempat pada 29 Desember 2022. Pihak korban menerima damai dan bersepakat tidak melapor ke polisi setelah menerima uang kompensasi.

Belakangan, pada 16 Januari 2023 kasus itu dilaporkan salah satu warga Brebes ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes. Polisi segera bergerak hingga akhirnya menangkap enam tersangka sehari kemudian. Diketahui, lima dari enam tersangka masih di bawah umur.

Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, dalam pertemuan mediasi damai pihak korban dan pelaku difasilitasi oleh LSM dan perangkat desa tanpa melibatkan kepolisian. Pihaknya akan fokus untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat enam tersangka.

"Kita fokus dulu ke penanganan para tersangka ini agar cepat selesai, karena juga ada anak di bawah umur. Intinya kami berkomitmen dalam menuntaskan penanganan perkara ini," kata Arwansa, saat konferensi pers di kantor Polres setempat, Rabu (18/1/2023).

Arwansa mengatakan, penanganan kasus tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Bapak Kapolri memberikan perhatian besar dan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk dalam kasus ini," sebut Arwansa.***