PEKANBARU - Anggota DPR RI Dapil Riau 2, Abdul Wahid menyampaikan uneg-unegnya, kepada PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) yang beroperasi di wilayah Indragiri Hilir dan Pelalawan dan mengelola lahan seluas 83.873 Ha.

Kunjungan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini merupakan yang pertama kalinya, karena Wahid mendengar begitu banyak keluhan yang disampaikan masyarakat pada dia.

Adapun kedatangan Wahid didasari beragam keluhan masyarakat, mulai dari persoalan limbah, baik dari limbah proses produksi, limbah sisa pembakaran sistem pembangkit. Lalu, ada soal hama akibat replanting sawit yang menyerang kebun masyarakat.

"Ada juga aduan dari masyarakat bahwa perusahaan ini mengelola lebih dari izin HGU, kemudian tenaga kerja yang tinggal disini juga tidak mendapatkan haknya untuk bekerja. Saya mehon diberikan penjelas itu," kata Wahid kepada pihak PT THIP, di Desa Tanjung, Simpang Pelangiran, Kamis (23/7/2020).

Menanggapi hal itu, Regional Head PT THIP, Siswanta Capa, mengungkapkan bahwa tudingan-tudingan yang disampaikan itu tidak benar, apalagi tuduhan bahwa PT THIP sudah mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Saya coba tanggapi pak ya, kalau soal HGU kita punya lahan 83.873 Ha, yang dikelola 73.705 dan sisanya areal cadangan (Okuvasi), tidak benar kalau kita mengelola lebih dari itu. Kalau soal tenaga kerja, kita sudah menyerap 11 ribu tenaga kerja, 99 persen adalah anak dalam negeri, semuanya karyawan. Soal hama dan konflik sosial kita sudah selesaikan pak," kata Siswanta.

Tak puas dengan itu, Wahid kemudian menanyakan kontribusi perusahaan dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat di sekitar areal perusahaannya.

"Okelah kalau itu jawaban bapak, kita perlu uji dan cek lebih lanjut nantinya. Kalau soal CSR bagaimana pak?" tanya Wahid.

Lagi, pertanyaan Wahid dijawab oleh Siswanta. Namun kali ini jawabannya tak memuaskan Wahid sehingga membuat Wahid cukup kecewa dengan perusahaan. Pasalnya, Perusahaan hanya memberikan beasiswa kepada 12 orang anak dan kadang-kadang dibuat sunnatan masal.

"Wah minim sekali pak, kecewa saya dengarnya. Seharusnya sebagai perusahaan yang hanya punya kebun inti, tidak bermitra dengan masyarakat, semestinya lebih banyak dikeluarkan untuk pemberdayaan dan pembinaan lingkungan sekitar perusahaan. Masa kelola lahan 83 ribu Ha hanya bisa memberi beasiswa ke 12 orang. CSR ini kewajiban lho pak," tegas mantan Anggota DPRD Riau ini.

Kemudian Wahid menjelaskan regulasi yang mewajibkan korporasi untuk mengeluarkan dana, dimana dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) disebutkan bahwa PT memiliki tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Dalam Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi demi peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007 Tentang Penanaman Modal, penanam modal dapat dikenai sanksi administrasi.

Sanksi administrasi itu juga beragam, mulai dari pemberian peringatan tertulis, membatasi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan kegiatan usaha.***