PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan tindak kejahatan, Jumat (4/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 18 perkara dengan total 10,47 gram sabu, ekstasi 0,11 gram, ganja 5,95 gram.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 12 perkara seperti senjata tajam (Sajam) dan barang bukti lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblander danbdibakar. Khusus untuk ponsel dan benda tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi, SH MH mengatakan barang bukti tersebut sudah inkrah artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis barang bukti, serta barang-barang lainnya berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kasubbag Pembinaan, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum dan jaksa fungsional.

Selain dihadiri pihak internal, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Pelalawan dan perwakilan BNNK Pelalawan. ***