PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dilaporkan ke Polres Meranti, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penerimaan CPNS di Kabupaten Meranti, tahun 2017-2020.

Irwan Nasir dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat di Kepulauan Meranti, bernama Sani Alwi. Sani menceritakan, melalui kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik, atau biasa disama ABS, bahwa Sany diminta oleh seorang bernama Mahmudin, yang diyakini adalah orang dekat Irwan Nasir.

Mahmudin menyuruh Sany untuk mencari masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), merekrut tenaga honorer dan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti. Dengan menjanjikan, Mahmudin bisa membantu orang tersebut masuk sebagai PNS.

Namun, memasukkan orang sebagai PNS itu tidak dengan cuma-cuma, melainkan membayar sejumlah uang, dengan nominal yang bervariasi. Lalu untuk mengumpulkan orang-orang yang ingin jadi PNS itu, Sani dijanjikan akan diberikan tender proyek yang ada di Kabupaten Meranti.

Karena percaya dengan Mahmudin, yang memang sudah dikenal oleh Sani dekat dengan Bupati, dan saat menjanjikan itu membawa nama Bupati Meranti, ditambah kalau Sani tahu Mahmudin adalah tim sukses dari bupati selama 2 periode. Ia pun melakukan pekerjaan yang diminta oleh Mahmudin.

Sani pergi mencari orang untuk jadi PNS dengan membayar sejumlah uang, sampai akhirnya dananya terkumpul sebesar Rp 2.151.000.000, dan diserahkan kepada Mahmudin.

"Saat itu, Mahmudin mengatakan kepada klien kami bahwa dia disuruh oleh Bupati untuk mencari orang-orang untuk bisa masuk sebagai calon PNS," ujar Abu Bakar Sidik, didampingi rekannya, Ahmad Yusuf, di Pekanbaru, Jumat (4/12/2020).

Seiring berjalannya waktu, ternyata Mahmudin belum memenuhi janjinya, padahal uang sudah diterima. Sani mempertanyakan hal itu kepada Mahmudin, tapi Mahmudin malah menyerahkan sebuah surat dari Pemda Meranti, untuk meyakinkan kalau yang dikatakannya itu benar.

Kemudian, tiba-tiba Sani dikejutkan dengan adanya laporan di Mapolres Meranti, yang mengatakan kalau dia telah melakukan pencemaran nama baik Bupati Meranti, dan pemalsuan surat, terkait penerimaan CPNS di Kabupaten Meranti.

Tapi ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu tuduhan terkait surat palsu itu tidak terbukti, dan saat ini proses hukum yang berlanjut adalah laporan pencemaran nama baik Bupati Meranti.

Setelah itu, pihaknya kemudian membuat pengaduan, baik itu ke Polres Meranti maupun ke KPK atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

"Kita sudah laporkan dugaan gratifikasi penerimaan CPNS ini. Dengan terlapor Mahmudin dan Bupati Meranti. Saat ini dalam proses penyidikan di Polres Meranti. Kita sebagai pelapor sudah diperiksa dan saat ini menunggu proses. Selain itu kita juga sudah membuat pengaduan di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Mereka juga sudah datang beberapa waktu lalu," lanjut ABS.

Terakhir kata ABS, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban dalam perkara ini, untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Terpisah, Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Iya benar, mereka saling melaporkan. Awal perihalnya terkait masalah honorer. Saat ini sedang berproses," kata Wimpiyanto kepada GoRiau.com, Jumat (4/12/2020).

Sementara Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan gratifikasi itu, belum memberikan jawaban. ***