PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka.

"Iya tadi sudah kita tetapkan tiga orang tersangka untuk (dugaan kredit macet) PT PER," ujar Yuriza saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2019).

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial I, R dan IH. Ketika ditanyakan mengenai peran dan jabatan ketiga tersangka Yuriza mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan saat ini.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Korupsi. Kami akan terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara," terang Yuriza.

Ketiga tersangka ini dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang terjadi pada tahun 2014-2017 lalu.

Untuk diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.***