BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis mengingatkan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memasukkan perusahaan yang melanggar aturan atau nakal pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2012 ke dalam daftar blacklist. (daftar hitam). Sanksi blacklist tersebut diharapkan tidak hanya bersifat lokal, akan tetapi harus bersifat nasional.

''Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan main dalam melaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012 harus diblacklist oleh SKPD terkait,'' ujar Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/6/2013).

Agar memberi dampak atau shocktherapy, saksi blacklist tersebut sebaiknya diumumkan melalui LPSE sehingga bisa dijadikan acuan masyarakat bagi seluruh Indonesia.

Ditambahkan Kejari, jika pada kegiatan tahun TA 2012 ada ditemukan perusahaan yang melanggar kesepakatan, seperti tidak melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan di lapangan sementara uang muka sudah diambil, sementara SKPD tersebut tidak menetapkan satupun perusahaan masuk dalam daftar hitam, ini tentu akan menjadi pertanyaan publik.

''Seperti perusahaan yang sudah dilidik di Kejari Bengkalis . Kita sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan memberikan pendapat hukum tentunya hal ini harus kita ingatkan,'' ungkapnya.

Terkait jaminan penawaran dari rekanan, Kajari juga menyarankan agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis berhati-hati. Karena bisa saja jaminan itu hanya akal-akalan perusahaan atau bodong untuk mengelabui kelompok kerja (pokja) yang ada di ULP. (jfk)