TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan Kepala Urusan Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Edi Setiawan (39) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah penetapan DPO dilakukan Kejari Kuansing karena Edi tak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada medio 2016 silam.

"Dia tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik, bahkan kita tidak mengetahui keberadaannya saat ini," ujar Kepala Kejari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Jhon Leonardo Hutagalung, SH didampingi Kasi Intel Revendra, SH kepada GoRiau.com, Rabu (15/3/2017) di ruang kerjanya.

Dikatakan Leo, Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Ia terlibat dalam penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan jembatan.

"Kita berharap, dia menyerahkan diri atau bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya, bisa menghubungi Kejari Kuansing," ujar Leo.

Masyarakat bisa melaporkan keberadaan tersangka korupsi tersebut ke nomor telepon 0760-2524 198 atau 0760-2524 193 dan atau melalui nomor Hp 08123310314.

Sementara itu, Budi Purnomo, terdakwa kasus penyelewengan aset desa dan korupsi dana Desa Beringin Jaya dituntut 10 tahun penjara. *** #KUANSING