SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 126 perkara sejak Januari hingga Agustus 2020. Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan didominasi BB narkotika.

Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH melalui Kasi barang bukti (BB), Adhit mengungkapkan bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Beberapa barang sitaan yang dimusnahkan yakni berupa narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Ada juga dari hasil tindak pidana lainnya, seperti pencabulan, pencurian dan lain sebagainya.

"Ini hasil dari penangkapan pada periode awal tahun, karena Covid-19 kemarin kita tak bisa melakukan. Biasanya ini setiap 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," ujar Kasi BB Kejari Meranti, Adhit.

Ia menambahkan, karena tak diperbolehkan melakukan acara atau kegiatan kumpul massa menjadi pertimbangan tidak dilakukannya pemusnahan tersebut.

Adhit juga mengatakan, bahwa yang menjadi atensi pada pemusnahan yakni jenis narkotika, karena banyak penangkapan di Meranti dan itu menjadi perhatian dari pimpinan.

"Jadi begini, kalau masalah narkotika dari penangkapan penyidik itu yang sampai ke kita hanya hasil dari lab, karena sisanya pihak penyidik yang memusnahkan," katanya.

Adapun barang yang dimusnahkan total ada 126 perkara. Untuk narkotika jenis sabu ada 24,58 gram, jenis daun ganja 15,27 gram dan ekstasi ada 4 butir. Kemudian sisanya ada dari tindak pidana yang lain.***