PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pencekalan perjalanan keluar kota maupun keluar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan serta untuk mempermudah dalam proses penyidikan.

"Sudah kita ajukan pencekalan terhadap kedua tersangka dalam kasus PTT ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel.

Dijelaskannya, pencekalan dilakukan untuk memudahkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan. Agar saat diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan ada," ujarnya.

Lasargi Marel mengungkapkan, permohonan pencekalan terhadap kedua tersangka sudah diajukan melalui Seksi Intel.

"Pasca penetapan tersangka, kita menargetkan penyelesaikan kasus ini sampai ke penuntutan di pengadilan. Satu dari dua tersangka, telah kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus penerimaan PTT Diskes Pelalawan ini. "Kalau pemberkasannya kami anggap sudah cukup, ya kami lakukan penahanan," pungkas Kasi Pidsus, kepada GoRiau.com, Kamis (8/3/2018).***