TEMBILAHAN- Sepasang sejoli diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Riau karena kedapatan membawa pil ekstasi saat berada di salah satu kamar hotel yang ada di Tembilahan, Minggu (24/9/2017).

Dari sepasang sejoli yang berinisial U (perempuan) dan M (laki-laki) itu diamankan dua butir pil ekstasi dengan logo '8' berwarna merah muda.

Penangkapan warga Tembilahan Hulu itu diawali dengan adanya informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Inhil.

''Kita mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi Narkoba di kamar 418 di salah satu hotel di Tembilahan, akhirnya saya perintahkan tim untuk langsung menuju lokasi,'' jelas Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, Senin (25/9/2017).

Berbekal informasi itulah, akhirnya ditindaklanjuti,dengan penyelidikan dan kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan, dan di kamar nomor 418 itulah, kedua sejoli itu diamankan.

Disaksikan dua orang warga, akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, hingga ditemukan dua butir pil ekstasi dengan logo '8' berwarna merah muda, smart phone berwarna putih dan uang tunai sebanyak Rp1.165.000.

''Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut,'' jelas Bachtiar.(ayu)