DURI - Jonni Siahaan yang menjadi korban akibat limbah dari pabrik kelapa sawit PT SIPP di Jalan Rangau Km. 6 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau terus memperjuangkan haknya. Kali ini ia membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Dalam surat yang diberikan kuasa kepada pengacaranya Marnalom Hutahaean dan Pandapotan Marpaung, Jonni Siahaan menyampaikan 7 poin penting kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni. Ia berharap Bupati Bengkalis dapat dengan tegas menyikapi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.

"Apalagi masalah lingkungan ini sudah menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Bahkan Gubernur Riau serta Ibu Menteri juga tidak akan diam saja jika mengetahui masih ada perusahaan sawit di daerah yang merusak lingkungan. Pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) ini tidak hanya merugikan saya sendiri, tapi puluhan warga di 3 Desa," ujar Jonni kepada GoRiau.com, Jumat (10/3/2021).

Sementara 7 poin penting yang disampaikan Jonni kepada Bupati Bengkalis melalui kuasa hukumnya itu diantaranya:

1. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 dua kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di jalan Rangau Km. 6 Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Provinsi Riau pecah dan limbahnya mengalir kesemua lahan milik Klien kami yang berbatasan langsung dengan PKS;

2. Bahwa limbah tersebut menggenangi lahan sawit milik Klien kami yang berukuran 158 x 220 m2 , akibatnya sawit, pinang, ubi, serai dan lengkuas banyak yang mati yang mengakibatkan Klien kami tidak bisa bekerja dan gagal panen;

3. Bahwa Klien kami sudah menghubungi pihak PKS dan mereka berjanji akan mengganti rugi dan akan dilakukan pembuatan parit pada setiap 3 batang sawit dan parit yang panjang akan dibuat bentuk T, akan tetapi pihak PKS hanya membuat satu parit dengan alasan alat berat tidak bisa bekerja;

4. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2021, kolam limbah PKS PT. SIPP kembali pecah dan limbah kembali menggenangi lahan Klien kami dan bentuk limbahnya hitam dan tebalnya hingga setinggi 60 cm hal ini mengakibatkan Klien kami mengalami banyak kerugian baik moril dan materil;

5. Bahwa Klien kami menduga pecahnya kolam limbah tersebut ada unsur kesengajaan karena pada saat kolam limbah tersebut pecah saat siang hari dan kondisi cuaca sangat cerah;

6. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2021 Klien kami dan pihak PKS sepakat membuat perjanjian yang menyatakan bahwa pihak PKS akan mengganti rugi dan akan membuat parit untuk pembuangan air dari pabrik dengan menggunakan alat berat, dan pihak PKS berjanji paling lambat tanggal 4 Februari 2021 pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan, akan tetapi sampai hari ini pengerjaan tersebut tidak kunjung dilaksanakan dan Klien kami hanya menerima janji-janji dari pihak PKS;

7. Bahwa tidak hanya tanaman saja yang rusak akibat meluapnya limbah PKS tersebut akan tetapi sungai yang ada disekitar PKS juga ikut tercemar yang mengakibatkan ikan-ikan juga ikut mati keracunan, hal ini telah melanggar undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

"Jadi kami selaku Kuasa Hukum dari Jonni Siahaan memohon kepada Bupati Kabupaten Bengkalis yang terhormat untuk memberikan tindakan tegas dan peringatan tertulis kepada PT. SIPP guna menghindari korban berikutnya," kata Marnalom menambahkan,

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 15 tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri pasal 10 poin d untuk menghentikan operasional pabrik atau mencabut izin usaha industri PT. SIPP dan atau memaksa PT. SIPP untuk mengganti kerugian yang dialami oleh warga yang dimaksud.

"Surat ini juga kita tembuskan ke Gubernur Riau di Pekanbaru, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Jenri Salmon Ginting) di Pekanbaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis di Bengkalis dan Direskrimsus Polda Riau di Pekanbaru," kata Marnalom. ***