SELATPANJANG - Kebijakan Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH yang menganjurkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer untuk meramaikan kedai kopi ternyata menuai sejumlah kritikan dan mendapatkan sorotan dari anggota legislatif setempat.

Ada dua fraksi di DPRD yang menyoroti kebijakan bupati tersebut, diantaranya fraksi Partai Demokrat dan Partai PPP. Kedua fraksi tersebut meminta kebijakan terkait instruksi ngopi diminta untuk ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan nantinya. Hal itu disampaikan saat digelarnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD atas penyampaian Ranperda laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa (8/6/2021) siang.

Sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Demokrat, yang disampaikan juru bicaranya, Helmi. Dia meminta untuk meninjau ulang terkait kebijakan bupati yang memberi izin kepada seluruh PNS dan honorer untuk "ngopi" pada jam-jam kerja.

"Menurut kami perlu dievaluasi kembali, bukan kami tidak setuju kegiatan ngopinya, tapi jangan sampai menghambat pelayanan masyarakat. Di tengah situasi Covid-19 ini jangan sampai kegiatan ngopi justru mengakibatkan kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan," ungkap Helmi.

Sementara itu, Fraksi PPP juga mempertanyakan imbauan pada ASN untuk memenuhi kedai kopi pada pukul 10.00 - 11.00. Hal ini sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk menegakkan kedisiplinan dan upaya-upaya mencegah penularan Covid-19.

"Apakah ini tidak melanggar peraturan yang mengatur tentang ASN, jadi sebaiknya ini harus ditinjau ulang mengingat adanya upaya kita untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi," ucap Suji Hartono selaku juru bicara Fraksi PPP.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH mempunyai kebijakan dengan mengintruksikan para pegawainya yang meliputi ASN dan honorer untuk meramaikan kedai kopi menjelang waktu tengah hari.

Keputusan yang dibuat oleh ini bukan tanpa alasan dan pertimbangan. Kondisi pandemi covid-19 yang terjadi dinilai telah membuat pelaku UKM terutama kedai-kedai kopi di Meranti sepi pembeli dan pendapatan mereka menurun drastis.

Bupati Adil menjelaskan upaya ini dilakukan setelah menerima banyak saran dan masukan dari para pengusaha Kedai Kopi yang mengalami penurunan omzet sejak dua tahun terakhir atau sejak pandemi Covid-19 melanda dunia yang berdampak kesemua sektor mulai kesehatan hingga ekonomi.

"Kita sudah survei, pengusaha kedai kopi pada mengeluh tidak ada orang," ujarnya.

Jika kondisi itu terus berlangsung bupati khawatir akan banyak pengusaha Kedai Kopi yang gulung tikar karena tidak mampu membayar sewa toko dan menggaji karyawan. Akibatnya akan meningkatkan angka pengangguran di Kepulauan Meranti karena ratusan karyawan Kedai Kopi akan kehilangan pekerjaan.

"Jadi saya mengambil inisiatif jam 10 sampai jam 11 Coffee Break di kedai kopi. Ini kita lakukan supaya bagaimana pertumbuhan ekonomi kita khususnya warung kopi bisa bangkit lagi," ujar Bupati.

Selain meminta kepada ASN dan Honorer untuk meramaikan Kedai Kopi, Bupati Adil juga meminta kepada Satuan Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bersama Tim Yustisi yang tiap saat melakukan razia di Kedai Kopi baik protokol kesehatan (prokes) maupun disiplin pegawai untuk melakukan penindakan secara persuasif.

Saat ditanyakan apa yang akan dilakukan kepada ASN dan Honorer yang sengaja duduk di Kedai Kopi saat jam kantor, dikatakan Bupati Adil tetap harus ditindak karena akan berdampak pada terganggunya proses pelayanan Publik.

"Diluar jam itu (10-11 WIB) atau saat jam kerja jika ada ASN dan Honorer yang nekat duduk di Kedai Kopi harus tetap ditindak," pungkasnya.***