JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J motifnya sensitif.

Dikutip dari Kompas.com, tentang motif tersebut, sebut Mahfud, dicantumkan dalam konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, yang telah diserahkannya kepada polisi dan kejaksaan.

Sementara Polri hingga saat ini belum mengungkapkan motif Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

''Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,'' ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

''Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,'' lanjutnya.

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri. 

Mahfud bercerita, Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi, pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

''Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu,'' ujar Mahfud.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J. 

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan dan Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.

Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.***