JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menilai Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April mendatang sebagai pemilu terburuk di Indonesia.

Pernyataan Ferdinand, menyusul dihentikannya kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara oleh Bawaslu.

"Semakin membuktikan bahwa Pemilu kita kali ini adalah Pemilu dengan kualitas paling buruk sepanjang Indonesia ada dan mengenal demokrasi. Ini buruk dan sangat buruk," tukas Ferdinand kepada GoNews.co, Minggu (24/02/2019).

Dihentikannya kasus dugaan kampanye terselebung dan atau intimidasi politik yang dilakukan oleh Rudiantara dengan alasan tidak ditemukan undur undurnya oleh Bawaslu.

Ferdinand yang juga bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lantas mengungkap hal lain yang Ia nilai sebagai bagian dari kecurangan kubu lawan.

Kecurangan, kata Ferdinand, bebas dilakukan oleh pendukung petahana dan bebas dilakukan oleh Calon Presiden (Capres) petahana sendiri lewat kebijakan-kebijakannya yang menguntungkan dirinya.

"Padahal itu dilarang oleh UU No 7/ 2017 pasal 282," ujar Ferdinand.

Ia mencontohkan, hal yang dimaksud bagian dari kecurangan yakni, mempercepat THR, Dana Desa, PKH dan bantuan lain oleh kubu petahana.

"Seolah Jokowi orang baik dan semua itu seolah bersumber dari Jokowi. Semua bantuan ke rakyat disampaikan dengan nama bantuan Jokowi tapi utang yang selangit tidak mau disebut utang jokowi," kata Ferdinand.

Kembali pada penilaian bahwa Pemilu 2019 sebagai Pemilu terburuk usai Bawaslu hentikan kasus Rudiantara, Ferdinand mengaitkan, "Inilah kecurangan yang masif dilakukan tanpa ada tindakan dari Bawaslu,".

Karenanya, menurut Ferdinand, Bawaslu tidak bisa diharapkan lagi untuk mengawasi Pemilu 2019 dengan baik dan benar.

"Ini demokrasi yang buruk dengan penyelenggara dan pengawas paling buruk," pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu Monkominfo Rudiantara karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2/2019).

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, tersebut.(Zul)