PEKANBARU - Salomi Tila Dada, asisten rumah tangga yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh majikannya berinsial CF akhirnya berdamai. Polda Riau yang menangani kasusnya berencana akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan. Dengan berdamainya kedua belah pihak, kasus ini pun berkemungkinan tidak akan berlanjut ke persidangan. Ada alasan kenapa Salomi akhirnya memaafkan sang majikan atas perbuatannya tersebut.

Saat ini, Salomi sudah pulang ke kampungnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas alasan itu, korban dan keluarganya merasa sulit bila jauh-jauh datang ke Riau demi menghadiri persidangan. "Katanya repot bolak-balik saat persidangan, itu salah satu alasannya kepada kita," sebut Kombes Surawan.

Baca Juga: Pernah Disuruh Buka Baju Lalu Difoto, Ini Penuturan Salomi Tentang Kekejaman Majikannya

Menanggapi hal ini, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain mengatakan, Polri dalam penegakan keadilan hukum tidak hanya berpatokan pada penindakan sampai ke pengadilan, melainkan ada penyelesaian di luar jalur hukum yang disebutnya dengan istilah alternative dispute resolution.

Meski kasus ini bukan delik aduan, namun bisa berkemungkinan untuk tidak dilanjutkan bila sudah ada keinginan dari kedua pihak untuk berdamai. "Ini adalah alternative dispute resolution atau win win solution dalam proses hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Digaji dan Diberi Makan Seadanya, Salomi Korban Kekerasan Majikan yang Ditemukan di Pandau Ternyata Masih di Bawah Umur

"Makanya kita (Polda Riau) sedang mengupayakan memperbanyak personil Bhabinkamtibmas di setiap desa yang ada di Riau. Salah satunya untuk menerapkan alternative dispute resolution ini sebagai jalan keluar masalah," yakin Irjen Zulkarnain. ***