SIAK - Warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau yang sudah terlanjur mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikah tetap bisa melaksanakan hajatannya dengan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah Kecamatan Dayun, pasca melonjaknya kasus Covid-19 di daerah itu.

Camat Dayun Novendra Kasmara mengatakan bulan November dan Desember 2020 ini banyak warga yang sudah mendaftar untuk menikah. Niat baik itu tidak dapat dibatalkan, namun masyarakat yang membuat acara pesta nikah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita terus menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan mematuhi protokoler kesehatan. Pesta nikah boleh, masyarakat bisa buat pernyataan yang ditangani pihak kepolisian. Aturannya, tidak boleh makan prasmanan, pakai nasi kotak saja. Mau buat hiburan kybord boleh, tapi penyanyinya satu saja," terang Novendra, Jumat (27/11/2020).

Camat juga menekankan kepada pengurus rumah ibadah, agar penyelenggaraan ibadah dilakukan jamaah dengan mengenakan masker, jaga jarak. 

"Jumlah kasus penderita Covid 19 di Kecamatan Dayun sedang meningkat drastis, sedikitnya terdapat 52 orang yang kini terpaksa menjalani perawatan medis dan isolasi mandiri," katanya. 

Untuk masyarakat yang menggelar acara nikahan ini, Ia menghimbau para penghulu kampung dan tokoh masyarakat untuk bisa mengarahkan masyarakatnya patuh terhadap protokoler kesehatan dalam menyelenggarakan pesta.

"Kami buat grup wa kepada pengurus masjid, penghulu, disitu disebar himbauan," ujar Camat.

Terkait warganya yang terpapar Covid 19, Novendra memgaku semuanya telah menjalani perawatan.

"38 orang dirawat di Asrama Haji Siak, 23 orang dirawat di RSUD Siak, 2 orang dirawat di RS Efarina dan 1 orang menjalani isolasi mandiri," terang Novendra Kasmara.

Secara akumulasi, lanjut camat, total jumlah terpapar Covid di Kecamatan Dayun sebanyak 102 orang. 36 orang dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan saat ini 52 orang sedang berjuang menjalani perawatan.

Dilain sisi, pihak Puskesmas Dayun mengeluarkan kebijakan membuka kembali layanan rawat jalan, yang mana awal pekan lalu pihak puskesmas mengeluarkan kebijakan menutup sementara layanan rawat jalan.

Informasi yang dihimpun wartawan, awal pekan lalu terdapat dua tenaga kesehatan, yakni bidan di Puskesmas Dayun dinyatakan positif terpapar Covid.

Kepala Puskesmas Dayun Dr Aisatia W Ramal saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak mau menjelaskan dasar pembukaan layanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas yang ia kelola.

Namun pada surat edaran Puskesmas Dayun yang ditandatangani Dr Aisatia W Ramal menyampaikan, pembukaan layanan kesehatan dilakukan atas dasar hasil swab terhadap staf Puskesmas.

"Hubungi saja gugus tugas ya, karena informasi dari satu sumber. Saran saya jumpai ketua gugus tugas, jangan lewat telepon," kilah Dr Aisatia W Ramal.

Ditanya soal edaran yang telah beredar, ia juga enggan memberikan keterangan. "Sehubungan dengan telah keluarnya pemeriksaan swab staf PuskesmasDayun, maka layanan kesehatan akan dimulai seperti biasa pada Hari Jum'at 27 November 2020," bunyi surat edaran yang ditandatangani Dr Aisatia W Ramal dan diposting oleh Penghulu Dayun di media sosial. ***