PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana kasus pidana pemilu yang melibatkan Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, Senin (24/6/2019).

Sidang perdana kasus tersebut digelar oleh majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martalius membacakan dakwaan.

Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Sugeng, tanpa didampingi pengacara.

Hadir juga 8 orang saksi, diantaranya Ketua Bawaslu Pelalawan yaitu Mubrur serta dua pelapor yakni Abdul Nasib merupakan Caleg Partai Gerinda dan Abdul Muzakir adalah Caleg Partai Golkar.

Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan. Terdakwa sugeng didakwa pasal berlapis.

Hakim Ketua menyatakan, proses persidangan perkara harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.

"Paling lama Selasa pekan depan perkara ini sudah putus. Pokoknya putusan harus Selasa, jadi Selasa tak bisa diganggu lagi putusan," tandas Hakim Melinda, memulai sidang.*