JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (8/1/2021), memaparkan hasil investigasi terhadap kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI), 7 Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Tempo.co, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, empat dari enam laskar FPI yang menumpangi Chevrolet Spin masih hidup ketika berada di rest area kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan dua orang lainnya telah meninggal diduga karena luka tembak saat mobil mereka berkejaran dengan mobil polisi dan saling saling serang.

Empat orang yang masih hidup itu kemudian diturunkan dari mobil ke jalan. Mereka diduga mendapatkan kekerasan dari petugas. Penelurusan Komnas HAM juga menemukan petugas ditengarai mengambil CCTV dari sebuah warung dan menghapus jejak darah.

''Terdapat informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung, dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana,'' kata Anam, Jumat (8/1).

Anam menuturkan, menurut keterangan saksi, empat orang laskar FPI itu diminta jongkok dan tiarap saat turun dari mobil. Mereka kemudian dimasukkan ke mobil polisi lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.

Saksi juga menuturkan terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan memeriksa handphone (HP) warga yang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Petugas menjelaskan kepada khalayak bahwa peristiwa itu terkait terorisme.

Menurut saksi, Anam melanjutkan, terlihat darah di jalan depan salah satu warung. Saksi juga melihat petugas menaruh beberapa bukti di meja salah satu warung.

Anam berujar petugas Kepolisian yang diperiksa Komnas HAM pun mengakui telah mengambil CCTV dari sebuah warung di rest area KM 50.

''Diakui itu diambil. Kami tanya apa ini diambil secara legal atau ilegal, katanya diambil secara legal,'' ujar dia.***