JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Tbk Anggara Hans Prawira (AHP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, AHP diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (minyak goreng).

''Penyidik Jampidsus telah memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart),'' kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022), seperti dikutip dari tempo.co.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus minyak goreng. Adapun kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***