JAKARTA - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pengaturan skor Vigit Waluyo.

"Yang pertama ya berkaitan dengan Satgas Antimafia bola. Penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan tersangka VW," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).Ia menambahkan, berkas perkara Vigit pun sudah dikirimkan penyidik ke pihak Kejaksaan, Senin (25/3/2019). "Kemarin tanggal 25 maret 2019 kita sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan ," bebernya.

Untuk diketahui, Penyidik Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo terkait tersangka kasus dugaan pengaturan skor, Selasa (22/1/2019).Vigit diduga telah memberikan suap untuk membuat PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2. "Hari ini kita sudah mendapat surat dari Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan) tentang izin pemeriksaan tersangka atas nama VW," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018. Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.***