BENGKALIS, GORIAU.COM - Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo tegas-tegas mengatakan jika pihaknya berkomitmen tinggi terhadap pemberantasan illegal logging di daerah ini. Wujud komitmen itu, tak ada penangguhan terhadap kasus illegal logging yang ditangani.

"Dari awal saya jadi Kapolres, penanganan illegal logging jadi perhatian utama saya. Sampai sekarang penertiban ilog ini tidak pernah berubah. Tetap jadi atensi saya," ujar Kapolres saat dihubungi, Minggu (29/6). Menurutnya, ulah illegal logging hutan makin menipis. Negara dan masyarakat dirugikan. Wajar jika oknum-oknum yang memperkaya diri dengan merambah hutan tidak diampuni, atau ditangguhkan kasusnya.

"Bagi saya, tak ada toleransi terhadap illegal logging maupun pelaku pembakaran hutan. Semua kasus ditangani hingga tuntas, tanpa ada yang ditangguhkan. Hutan di daerah kita makin menipis ulah perambahan dan pembakaran hutan. Wajar jika tidak ada toleransi hukum terhadap para pelakunya," ungkap Andry.

Begitu juga oknum aparat yang coba-coba 'bermain-main' dengan illog, ia mengaku tidak akan segan-segan memprosesnya. "Ketegasan saya jelas, tak ada penangguhan terhadap kasus ilelga logging,  termasuk jika didalamnya terlibat oknum aparat. Saya akan teplaki," ungkapnya.

Ia membenarkan pada 25 Juni lalu Kapolsek Rupat Selatan menangkap tiga pelaku ilegal logging Suwedi asal Sukarjo, kemudian Dariman asal Sosa Tapanuli Selatan dan Selamat asal Setabak Langkat.

"Itu salah satu wujud komitmen saya. Semua kapolsek tak boleh lengah mengawasi ilegal logging dan pembakaran hutan di wilayah hukumnya. Sepanjang terbukti dan ada barang bukti, pelakunya harus diproses. Sejak saya bertugas di Bengkalis, sebanyak 26 tersangka pelaku pembalakan dan pembakaran hutan ditangkap dan diproses hukum. Kita berharap dengan ada ketegasan hukum terhadap pelaku, akan ada efek jera bagi pelaku sendiri maupun bagi mereka yang coba-coba bermain di ileggal longging dan membakar hutan," tegasnya.(jfk)