SELATPANJANG - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Fidusia sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau, menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia, dipusatkan di Aula Hotel Indo Baru, Selatpanjang, Rabu (20/3/2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau H. M Diah SH MH, Nara Sumber yang merupakan Pakar Fudisia Dwi Ayu Larasmita dan Rudi Pardede, serta peserta yang terdiri dari Akademisi, Perbankan, Kepolisian, Kejaksaan, Tokoh Masyarakat, Agama, LSM dan lainnya.

Seperti dijelaskan oleh pihak Panitia dari Kemenkum HAM Riau, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Layanan Fudisia sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Selain itu untuk mengantisipasi masyarakat tersangkut kasus pidana Fidusia saat melakukan aktifitas menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan Fidusia.

Menyikapi kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu, dijelaskan Wabup sesuai dengan perkembangan zaman saat ini kebutuhan akan dana untuk pengembangan usaha dan mencukupi kebutuhan hidup dengan cara kredit seolah sudah menjadi tuntutan. Hal ini juga ditunjang oleh semakin banyaknya kebutuhan sementara kemampuan masyarakat sangat terbatas.

"Agar masyarakat mendapat pemahaman tentang Layanan Fidusia dan tidak tersangkut kasus Pidana, Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar oleh Kemenkum HAM ini sangat penting," ujar Wabup.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau H.M Diah dalam penjelasannya mengatakan, Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar pihaknya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Layanan Fidusia agar masyarakat tidak tersangkut kasus pidana.

"Saat ini pengetahuan masyarakat tentang Layanan Fidusia masih rendahnya untuk itu dengan adanya Sosialisasi Layan Fidusia ini masyarakat semakin paham dan dapat memanfaatkan Layanan Fidusia untuk mencukupi kebutuhan dananya tanpa tersangkut kasus pidana," jelas H. M Diah.

Pada kesempatan itu, Nara Sumber memberikan pemaparan kepada peserta soal prosedur Layanan Fidusia, bagaimana masyarakat mendapatkan layanan kredit baik melalui Bank maupun Lembaga Keuangan lainnya.

Nara Sumber membahas bagaimana seorang kreditur mendapatkan kredit dari Debitur dengan cara menjaminkan benda bergerak miliknya.***