PELALAWAN - Akibat mengabaikan imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak terlibat aktif dalam kampanye, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan divonis 4 Bulan Penjara, dan denda Rp 2 Juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Keputusan tersebut diambil karena terdakwa inisial BH, diduga kuat berperan aktif dalam sebuah kampanye dialogis salah seorang Paslon di Pilkada Pelalawan, pada 15 Oktobwr 2020 silam saat Paslon tersebut berkampanye di Desa Sering, Pelalawan.

BH sempat di peringatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) ke tanah, namun terdakwa cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa dan berjoget didalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pasca kegiatan kampanye, di luar rumah, BH ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung Paslon tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye  yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan. 

Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambilalih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir, S.IP saat dalam rilisnya, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan negeri Pelalawan pada Jumat (27/11/2020). dengan nomor perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang  pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016  ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.

Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisia," ujat Khaidir.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.

Khaidir berharap, agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah nonASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Harus selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," tutupnya. ***