PEKANBARU - Rapat teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019 antara Bawaslu Riau dan KPU, 16 Parpol, Kasubdit Intelkan Polda Riau, Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, dan Calon anggota DPD, serta undangan lainnya, memutuskan kegiatan tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018). Ia menyatakan sesuai dengan poin ketujuh hasil rapat memutuskan bahwa kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Selain itu point kedelapan juga menyebutkan kampanye kegiatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 23 Tahun 2018, pada Pasal 51 Ayat (2) yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut :a. Kegiatan kebudayaan, meliputi :1) Pentas seni,2) Panen raya, dan/atau3) Konser musik;b. Kegiatan olah raga meliputi :1) Gerak jalan santai, dan/atau2) Sepeda santai;c. Perlombaan;d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik boleh dibranding dengan memasang logo Partai Politik saja.e. Kegiatan sosial meliputi :1) Bazar,2) Donor darah, dan/atau3) Hari ulang tahun. Kewembikan, Peserta yang terbukti melakukan Pelanggaran Administratif TSM (Terstruktur Sistematis Masif) yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dapat dikenakan sanksi:a. Tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya;b. Sanksi administratif pembatalan sebagai calon.

Kesepuluh, Pemberian biaya trasportasi kepada pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye dalam bentuk uang dilarang sebelum dikeluarkanya Peraturan KPU tentang biaya kewajaran transportasi. Kesebelas, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye tidak diperbolehkan melakukan politik uang.

Keduabelas, Demi azas keadilan Pemilu dan ketersediaan ruang publik pada saat pemasangan Alat Peraga Kampanye memperhatikan kesesuaian nomor urut Partai Politik dan akan dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketiga belas, Pemerintah Provinsi Riau dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Calon Legislatif, Partai Politik dan masyarakat.

Keempat belas, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan seluruh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye mensosialisasikan hasil kesepahaman ini kepada pemangku kepentingan.

Kelimabelas, Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan setiap hari Senen Minggu pertama pada setiap bulan. ***