PEKANBARU - Demi keselamatan pengguna jalan, pemerintah setempat membuat peraturan bahwa sepeda motor hanya diperbolehkan melintasi flyover atau jalan layang di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau, saat jam tertentu.

Di mana, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melintas Pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pagi hari (dari arah selatan ke utara) dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB sore hari (dari arah utara ke selatan). Kemudian, diluar jam tersebut sepeda motor tidak diperbolehkan melintas.

Lalu, apakah peraturan ini juga akan diberlakukan pada dua flyover yang sedang dibangun di simpang Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq OH mengatakan, bahwa pada prinsipnya kendaraan roda dua memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas flyover. Apa lagi, tujuan dibangunnya flyover ini untuk mengurai kemacetan.

"Flyover sebenarnya tidak ada pembatasan, roda dua juga punya hak untuk lewat, hanya saja bagaimana konteks keselamatannya," kata Taufiq di Pekanbaru, Kamis (24/1/2019).

Taufiq sendiri mengaku belum bisa memastikan bagaimana kebijakan ke depannya. Menurutnya, hal itu baru bisa diputuskan saat dua flyover tersebut sudah beroperasi.

"Sifatnya situasional ya, kami lihat dulu. Apa bila sudah dioperasikan dan polanya tidak membahayakan roda dua, tidak jadi masalah. Seperti yang di Jalan Jenderal Sudirman (diberlakukan jam melintas, red), itu kan untuk alasan keselamatan," tuturnya. ***