TELUKKUANTAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendatangkan akuntan negara untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi Hotel Kuansing.

"Kita sudah siapkan dokumennya. Namun, tentu perlu mengajak ahli ke sini, supaya lebih tahu kondisi bangunan," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH saat mengunjungi Hotel Kuansing, Rabu (16/9/2020) siang.

Kehadiran tim penyidik Kejari Kuansing dan ahli dari akuntan negara didampingi oleh Dinas PUPR Kuansing. Mereka mengecek satu per satu gedung yang dibangun secara bertahap tersebut.

"Targetnya, dalam waktu dekat perhitungan kerugian negara selesai. Sehingga, kita bisa menetapkan tersangka," ujar Hadiman.

Dikatakan Hadiman, pembangunab Hotel Kuansing dibagi dalam tiga tahap. Yakni, pengadaan tanah, pembangunan fisik dan pembangunan ruang pertemuan.

Adapun yang dilidik Kejari berkenaan dengan pembangunan ruang pertemuan yang dibangun tahun 2015. Kegiatan ini dibangun melalui APBD dengan pagu anggaran sekitar Rp12 miliar lebih.

Hingga masa kontrak berakhir, rekanan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekitar 44 persen.***