BENGKALIS - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra terhadap hasil Pilkada Bengkalis 2015, Selasa (26/1/2016). Dengan demikian, pasangan Amril Mukminin - Muhammad sah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk lima tahun ke depan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis, Masuri mengajak semua elemen masyarakat dan stake holder di KabupatenBengkalis untuk menghilangkan perbedaan, saling bahu membahu, menyambut dan mendukung pemimpin baru hasil pilihan rakyat, 9 Desember 2015.

''Harus kita hargai sebagai sebuah konsekuensi demokrasi. Terlepas dari segala kelebihan dan kelemahan UU Pilkada yang dinilai sejumlah elit menutup kran demokrasi,'' ujar Ketua Kadin Bengkalis kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).

Secara pribadi maupun kelembagaan, ia mengucapkan selamat kepada pasangan Amril Mukminin-Muhammad yang telah sah sebagai pemenang Pilkada Bengkalis. Kadin sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU Nomor 1/1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 akan mengawal dan siap bersinergi pada pemerintahan lima tahun ke depan, khususnya dalam aspek pembangunan ekonomi, industri dan perdagangan di Kabupaten Bengkalis.

Masuri menilai pasangan Amril Mukminin dan Muhammad memiliki chemistry yang kuat berkolaborasi dari swasta, politisi dan birokrat. "Amril Mukminin yang kita kenal sebagai politisi senior dan pengusaha sawit yang cukup peduli terhadap pembangunan dunia usaha di negeri ini dan dijadikan sebuah momentum yang harus beliau bangkitkan untuk membangun Kabupaten Bengkalis dengan melibatkan peran swasta lebih besar," ujar Masuri.

Untuk itu, Kadin sekalilagi mengajak semua elemanmasyarakat dan stakeholder di Kabupaten Bengkalis untuk mendukung dan mengawal pembangunan lima tahun kedepan dengan pemimpinbaru yang tentunya dengan cara pandang dan paradigma yang berbeda dengan sebelumnya.(ail)