JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah tak akan telat cair.

"Tidak, tidak ada yang telat. Kan semua sudah ada aturannya," tutur Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Syafruddin juga mengatakan, tak ada sanksi untuk pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR PNS daerah hingga saat ini. Karena, iya yakin pemerintah daerah tak akan terlambat dalam memberikan THR kepada PNS daerah.

"Tidak ada sanksi," tegas Syafruddin.

Sebagai informasi, THR PNS daerah dijadwalkan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan dana untuk THR PNS setempat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.

"Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Hadi mengatakan, kondisi tersebut bisa disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.

"Namun mungkin karena keterbatasan dana yang ada di daerah itu belum teranggarkan karena pada saat menyusun APBD itu juga Dana Alokasi Umum maupun dana transfer itu belum diterima secara konkret," katanya.

"Artinya daerah masih melihat alokasi pembebanan tahun yang lalu. Nah padahal kebutuhannya juga banyak kita pahami dan untuk menyatakan meningkat ini juga dia tidak berani DAU sekarang terima 10 padahal realisasi 15 karena APDB, APBN berjalan bersamaan sehingga setelah ia memperolah alokasi tempat inilah dia tetap bayarkan hanya prosesnya harus melaporkan ke DPRD," tambah Hadi.***