JAKARTA – Jaksa penuntut umum menilai dalil pemerkosaan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam pleidoi hanyalah khayalan untuk membebaskan istri Ferdy Sambo tersebut dari jerat hukum.

“Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasihat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi, dengan tujuan agar terdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini,” kata jaksa saat membacakan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), seperti dikutip dari Tempo.co.

Ditegaskan jaksa, hal itu menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Atas alasan tersebut, jaksa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” kata jaksa.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023. Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.***